Page 54 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 54
Teknologi Informasi. Salah satu Reformasi besar yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung pada tahun 2018 adalah memaksimalkan pelayanan
berperkara di Pengadilan dengan menggunakan instrumen pengembangan
teknologi informasi. Salah satu kebijakan monumental adalah lahirnya
Perma No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara
elektronik dan kemudian disusul dengan membuat terobosan dalam
administrasi perkara di peradilan dengan lahirnya aplikasi e-court yang telah
ditetapkan di seluruh badan peradilan dalam perkara perdata.
Informasi perkara yang diberikan kepada masyarakat sebagai
pelayanan publik diaplikasikan dalam sebuah aplikasi teknologi berbasis web
yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibangun sebagai
media kerja yang baik dan efektif bagi internal pengadilan, tertib
administrasi, efektif dan efisien, monitoring dan pengawasan dan yang
terpenting adalah media yang memudahkan masyarakat pencari informasi
perkara untuk mengupdate informasi perkaranya dengan mudah, cepat dan
biaya murah.
1. Implementasi e-court di lingkungan Pengadilan Agama Balikpapan
E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk
pendaftaran perkara secara online (e-filling), mendapatkan taksiran
panjar biaya perkara secara online (e-payment), pemanggilan yang
dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan persidangan yang
dilakukan secara elektronik (e-litigation).
Adapun Data Perkara yang didaftarkan melalui e-court pada
Pengadilan Agama Balikpapan selama tahun 2022 adalah sebanyak 255
Perkara :
Tabel 31. Perkara E-Court
No. Bulan Nomor Perkara Jenis Perkara Ket
1 2 3 4 5
1. Januari 1/Pdt.G/2022/PA.Bpp Cerai Gugat Pengguna Terdaftar
3/Pdt.P/2022/PA.Bpp Usul Anak Pengguna Terdaftar
22/Pdt.P/2022/PA.Bpp Itsbat Nikah Pengguna Terdaftar
41/Pdt.P/2022/PA.Bpp Pen. Ahli Waris Pengguna Terdaftar
51

