Page 4 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 4
BAB I
PENDAHULUAN
Pengadilan Agama Balikpapan
merupakan salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman dengan
status kelas 1A sesuai
pengelolaan perkara rata-rata
sejumlah lebih dari 2.000 (dua
ribu) perkara per tahun, dengan
tugas penyelenggaraan
penanganan perkara tingkat pertama untuk menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila. Adapun tugas pokok Pengadilan Agama Balikpapan
adalah menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara yang
diajukan kepadanya antara orang-orang yang beragama Islam dan tugas lain
yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana salah satu prinsip terpenting dalam negara demokrasi yang
berlandaskan hukum baik dalam konsepsi nomocracy, rechtstaat maupun rule of
law adalah prinsip independensi peradilan dan tidak memihak (independent and
impartial judiciary). Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman adalah badan peradilan yang bersifat independen dan tidak
memihak.Sebagai implementasinya dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman
yang merdeka, bersih, berwibawa dan terpadu, Mahkamah Agung RI sebagai
induk pelaksana kekuasaan kehakiman akan membawa konsekwensi yang luar
biasa terhadap pengembangan dan pengelolaan baik dalam segi ketenagaan,
administrasi, finansial maupun sarana prasarana peradilan dibawahnya termasuk
Peradilan Agama.
Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai organisasi,
administrasi dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
1

