Page 5 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 5
untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai
dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.Implementasi pasal
tersebut melahirkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan
Umum sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 serta
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan
bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara tertentu. Hal tersebut menunjukan bahwa
Pengadilan Agama Balikpapan merupakan peradilan khusus bagi orang Islam
dalam perkara-perkara tertentu.
A. Kebijakan Umum Pengadilan Agama Balikpapan
2

