Page 5 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 5

untuk  masing-masing  lingkungan  peradilan  diatur  dalam  undang-undang  sesuai

                        dengan  kekhususan  lingkungan  peradilan  masing-masing”.Implementasi  pasal
                        tersebut  melahirkan  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  2004  tentang  Peradilan

                        Umum sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 dan

                        Undang-undang  Nomor  9  Tahun  2004  tentang  Peradilan  Tata  Usaha  Negara

                        sebagai  penyempurnaan  dari  Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1986  serta

                        Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                        undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

























                               Pasal 2 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua

                        Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan

                        bahwa  Pengadilan  Agama  adalah  salah  satu  lembaga  peradilan  yang

                        melaksanakan  kekuasaan  kehakiman  bagi  rakyat  pencari  keadilan  yang
                        beragama  Islam  mengenai  perkara  tertentu.  Hal  tersebut  menunjukan  bahwa

                        Pengadilan  Agama  Balikpapan  merupakan  peradilan  khusus  bagi  orang  Islam

                        dalam perkara-perkara tertentu.

                        A.  Kebijakan Umum Pengadilan Agama Balikpapan







                                                                                                     2
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10