Page 10 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 10

30)  Peraturan  Menteri  Pekerjaan  Umum  Nomor:  45/PRT/M/2007

                                    tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;


                                   Pengadilan  Agama  Balikpapan  merupakan  pengadilan  tingkat

                            pertama  dalam  wilayah  yurisdiksi  Pengadilan  Tinggi  Agama  Samarinda

                            dalam pengelolaan secara teknis oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan

                            Agama  dan  berada  dibawah  naungan  lembaga  tinggi  negara  yaitu
                            Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun wilayah hukum Pengadilan

                            Agama Balikpapan sebagaimana berkedudukan di Jalan Kol. H. Syarifuddin

                            Yoes No.01 Telp (0542) 7219469, Fax (0542) 7219469 yaitu mencakupi Kota
                            Balikpapan.




















                                          Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Balikpapan



                                   Kondisi obyektif Kota Balikpapan yang juga menjadi wilayah hukum

                            atau yurisdiksi Pengadilan Agama Balikpapan adalah sebagai berikut:
                             a.  Letak Geografis

                                  Bujur Timur : 116,5 BT - 117,5 dan Lintang Selatan : 1,0 LS - 1,5 LS

                             b.  Luas dan batas-batas wilayah

                                  Secara  administratif  Kota  Balikpapan  mempunyai  luas  wilayahnya
                                                     2
                                  mencapai 503,3 km  dengan 6 kecamatan dan 34 kelurahan (dengan
                                  rincian  jarak  radius  dari  tempat  kedudukan  Pengadilan  Agama


                                                                                                     7
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15