Page 11 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 11

Balikpapan)  sebagaimana  ditetapkan  berdasarkan  kesepakatan

                                  bersama Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan dan Ketua Pengadilan
                                  Agama Balikpapan dengan Surat Keputusan Ketua  Pengadilan Negeri

                                  Balikpapan  Nomor  :  W18.U/110/HK.02/I/2021  dan  Surat  Keputusan

                                  Ketua    Pengadilan     Agama     Balikpapan     Nomor      :   W17-

                                  A2/122/HK.05/I/2021  tanggal  14  Januari  2021  tentang  Radius  Biaya

                                  Panggilan di wilayah Kota Balikpapan dengan batas-batas :
                                  Utara                     : Kab. Kutai Kertanegara

                                  Timur                     : Selat Makassar

                                  Selatan                   : Selat Makassar
                                  Barat                     : Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

                             c.  Jumlah penduduk

                                  Berdasarkan data statistik tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Kota

                                  Balikpapan,  jumlah  penduduk  Kota  Balikpapan  sebanyak  718.423
                                  orang.

                             d.  Wilayah hukum (yurisdiksi)

                                  Wilayah  hukum  (Yurisdiksi)  Pengadilan  Agama  Balikpapan  adalah

                                  meliputi  semua  wilayah  kota  Balikpapan  yang  terdiri  dari  6  (enam)
                                  Kecamatan  dan  34  (tiga  puluh  empat)  Kelurahan.  Kecamatan  dan

                                  Kelurahan tersebut adalah sebagai berikut :

                                1)  Kecamatan Balikpapan Selatan, terdiri dari :

                                      Kelurahan Damai Baru;
                                      Kelurahan Damai Bahagia;

                                      Kelurahan Sepinggan Baru

                                      Kelurahan Sungai Nangka;

                                      Kelurahan Sepinggan Raya;
                                      Kelurahan Gunung Bahagia;

                                      Kelurahan Sepinggan.

                                2)  Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :

                                      Kelurahan Gunung Samarinda;
                                      Kelurahan Muara Rapak;

                                      Kelurahan Batu Ampar;


                                                                                                     8
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16