Page 11 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 11
Balikpapan) sebagaimana ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan dan Ketua Pengadilan
Agama Balikpapan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri
Balikpapan Nomor : W18.U/110/HK.02/I/2021 dan Surat Keputusan
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : W17-
A2/122/HK.05/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Radius Biaya
Panggilan di wilayah Kota Balikpapan dengan batas-batas :
Utara : Kab. Kutai Kertanegara
Timur : Selat Makassar
Selatan : Selat Makassar
Barat : Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
c. Jumlah penduduk
Berdasarkan data statistik tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Kota
Balikpapan, jumlah penduduk Kota Balikpapan sebanyak 718.423
orang.
d. Wilayah hukum (yurisdiksi)
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Agama Balikpapan adalah
meliputi semua wilayah kota Balikpapan yang terdiri dari 6 (enam)
Kecamatan dan 34 (tiga puluh empat) Kelurahan. Kecamatan dan
Kelurahan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Kecamatan Balikpapan Selatan, terdiri dari :
Kelurahan Damai Baru;
Kelurahan Damai Bahagia;
Kelurahan Sepinggan Baru
Kelurahan Sungai Nangka;
Kelurahan Sepinggan Raya;
Kelurahan Gunung Bahagia;
Kelurahan Sepinggan.
2) Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :
Kelurahan Gunung Samarinda;
Kelurahan Muara Rapak;
Kelurahan Batu Ampar;
8

