Page 15 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 15
Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka
peningkatan pelayanan pada masyarakat;
Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien;
Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana guna mendukung
pelayanan pada masyarakat;
C. Sasaran Strategis
Dalam rangka memujudkan visi dan misi Pengadilan Agama
Balikpapan yang telah dikemukakan terdahulu, maka visi dan misi tersebut
harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional
berupa perumusan tujuan strategis organisasi.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari
pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1
(satu) sampai 5 (lima) tahun. Pengadilan Agama Balikpapan berusaha
mengidentifikasi apa yang akan dilaksanakan oleh organisasi dalam
memenuhi visi dan misinya dalam memformulasikan tujuan strategis ini
dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga memungkinkan
Pengadilan Agama untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai
mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi.
Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi.
2. Setiap masyarakat dan pencari keadilan dapat mengakses informasi
tentang perkara di Pengadilan Agama Balikpapan.
3. Publik percaya bahwa Pengadilan Agama Balikpapan memenuhi butir 1
dan 2 di atas.
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam
RPJMN tahun 2020 – 2024 tersebut diatas serta dalam rangka mewujudkan
visi “Mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Balikpapan yang Agung”,
maka Pengadilan Agama Balikpapan menetapkan 4 sasaran strategis
sebagai berikut:
1. Terwujudnya proses Peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel.
12

