Page 13 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 13

menyelenggarakan  administrasi,  baik  di  bidang  perkara  maupun

                            kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lain namun juga
                            secara signifikan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu

                            sendiri.

                                  Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) selaku induk

                            badan-badan  peradilan  untuk  mewujudkan  pelayanan  yang  maksimal

                            terhadap pencari keadilan serta transparan dalam pengelolaan perkara, telah
                            menempatkan teknologi informasi dalam kedudukan yang signifikan. Oleh

                            karena itu, secara bertahap perlu didorong pemanfaatan teknologi informasi

                            dalam  pengelolaan  penyelenggaraan  pengadilan,  baik  dalam  konteks
                            pengelolaan perkara maupun pengelolaan administrasi umum.

                                  Untuk  mewujudkan  hal-hal  tersebut  di  atas,  salah  satu  prasyarat

                            penting  yang  perlu  diperhatikan  adalah  selain  penguatan  komitmen  para

                            personil  yang  tidak  kalah  penting  juga  yaitu  perlunya  meningkatkan
                            kapasitas dan kualitas aparatur pengadilan secara berkesinambungan. Hal ini

                            perlu dilakukan tidak saja dalam rangka menyesuaikan kapasitas dan kualitas

                            dengan  tuntutan  pelaksanaan  administrasi  modern,  seperti  penerapan

                            teknologi informasi, tetapi juga dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
                            pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan secara

                            cepat,  sederhana,  dan  biaya  ringan  serta  memberikan  pelayanan  kepada

                            pelanggan  internalnya.  Penguatan  dan  peningkatan  komitmen  kinerja

                            pelayanan  tentunya  harus  diterapkan  secara  menyeluruh  baik  dari  Ketua
                            Pengadilan hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

                                  Selain  itu,  dalam  penyelenggaraan  keseluruhan  fungsi  dalam

                            pengadilan  baik  fungsional  maupun  struktural  sedapat  mungkin

                            melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsinya  secara  taat  asas  dengan
                            memperhatikan  segi-segi  dinamis  dari  tugas  pokok  dan  fungsi  (tupoksi)

                            tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya hendaknya selalu dibarengi

                            dengan  pengawasan  yang  memadai,  utamanya  pengawasan  melekat

                            (waskat) yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi
                            pengadilan maupun kaidah-kaidah pengaturan pengawasan lainnya.





                                                                                                     10
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18