Page 13 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 13
menyelenggarakan administrasi, baik di bidang perkara maupun
kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lain namun juga
secara signifikan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu
sendiri.
Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) selaku induk
badan-badan peradilan untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal
terhadap pencari keadilan serta transparan dalam pengelolaan perkara, telah
menempatkan teknologi informasi dalam kedudukan yang signifikan. Oleh
karena itu, secara bertahap perlu didorong pemanfaatan teknologi informasi
dalam pengelolaan penyelenggaraan pengadilan, baik dalam konteks
pengelolaan perkara maupun pengelolaan administrasi umum.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, salah satu prasyarat
penting yang perlu diperhatikan adalah selain penguatan komitmen para
personil yang tidak kalah penting juga yaitu perlunya meningkatkan
kapasitas dan kualitas aparatur pengadilan secara berkesinambungan. Hal ini
perlu dilakukan tidak saja dalam rangka menyesuaikan kapasitas dan kualitas
dengan tuntutan pelaksanaan administrasi modern, seperti penerapan
teknologi informasi, tetapi juga dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan secara
cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan pelayanan kepada
pelanggan internalnya. Penguatan dan peningkatan komitmen kinerja
pelayanan tentunya harus diterapkan secara menyeluruh baik dari Ketua
Pengadilan hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Selain itu, dalam penyelenggaraan keseluruhan fungsi dalam
pengadilan baik fungsional maupun struktural sedapat mungkin
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara taat asas dengan
memperhatikan segi-segi dinamis dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya hendaknya selalu dibarengi
dengan pengawasan yang memadai, utamanya pengawasan melekat
(waskat) yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi
pengadilan maupun kaidah-kaidah pengaturan pengawasan lainnya.
10

