Page 64 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 64
BAB V
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan Peradilan yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2019 tanggal 9 Februari 2012 yang
kemudian di Impelementasikan dalam Standar Pelayanan Pengadilan Agama
Balikpapan Tahun 2021 Nomor W17-A2/41/HK.05/I/2020 tanggal 13 Januari 2020
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari
keadilan dan masyarakat serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga
peradilan. Sehubungan dengan Pelayanan Publik kepada masyarakat perlu
adanya sebuah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal
memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
A. Akreditasi Penjaminan Mutu
Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen
Mahkamah Agung dalam hal memberikan pelayanan informasi kepada
pencari keadilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud
dari badan peradilan yang agung adalah pengadilan yang berorientasi pada
pelayanan publik yang prima. Dalam upaya penjaminan mutu kegiatan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat
sampai dengan tahun 2021 Pengadilan Agama Balikpapan berhasil
memperoleh kembali predikat A Excellent yang diterima oleh Ketua
Pengadilan Agama Balikpapan secara langsung diserahkan oleh Yang Mulia
61

