Page 65 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 65

Prof.  Dr.  H.  M.  Syarifuddin,  SH,  MH  Ketua  Mahkamah  Agung  Republik

                            Indonesia pada acara Launching Aplikasi Access CCTV Online (ACO) tanggal
                            13 Maret 2022.

                                   Kemudian  untuk  periode  tahun  2022,  sebagaimana  Surat  Direktur

                            Jenderal  Badan  Peradilan  Agama  Mahkamah  Agung  RI  Noor

                            4095/DjA.3/HM.00/9/2022  tanggal  5  Oktober  2022  tentang  Perubahan

                            Kegiatan Asessment APM Tahun 2022 maka Evaluasi Akreditasi Penjaminan
                            Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2022 dinyatakan tidak diperlukan lagi.

                            Selanjutnya data berkaitan kegiatan APM menjadi implementasi pembinaan

                            dan  pengawasan  bagi  satuan  kerja  dalam  rangka  pembangunan  Zona
                            Integritas.



                        B.  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

                                   Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program
                            unggulan  Mahkamah  Agung  di  samping  program  akreditasi.  Program  ini

                            mulai  dikenalkan  sejak  Tahun  2017  di  beberapa  pengadilan  umum  pada

                            Mahkamah  Agung.  Dalam  perkembangannya,  program  tersebut

                            dilaksanakan hampir diseluruh pengadilan di Indonesia.
                                   Program PTSP sendiri terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah

                            Agung  dalam  mencegah  dan  memberantas  korupsi  atau  pungutan  liar

                            (pungli) yang dapat terjadi di berbagai lembaga peradilan Indonesia, hal ini

                            selaras  dengan  tujuan  PTSP  yang  tertuang  dalam  surat  keputusan  Dirjen
                            Badilag. Dengan adanya PTSP diharapkan para pihak berperkara dan yang

                            bukan  berperkara  hanya  dapat  berinteraksi  dengan  pihak  pengadilan  di

                            bagian  depan  (frontliner)  untuk  mendapatkan  pelayanan  yang  diinginkan

                            dan mencegah terjadinya interaksi lebih yang dapat menjurus kepada hal hal
                            yang bersifat koruptif.















                                                                                                     62
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70