Page 66 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 66
Sebelumnya, Pengadilan Agama Balikpapan masih menggunakan layanan
konvensional dalam melayani pihak berperkara ataupun bukan yang
berperkara. Keterlambatan
pelaksanaan PTSP ini
dikarenakan proses persiapan
yang memakan waktu lama.
Namun, dengan adanya
semangat dan komitmen yang
tinggi dari segenap unsur
pegawai Pengadilan Agama Balikpapan, akhirnya PTSP dapat diwujudkan
dan secara resmi diimplementasikan sejak tanggal 01 Agustus 2019.
Layanan yang sudah tersedia pada PTSP Pengadilan Agama
Balikpapan adalah :
1) Layanan Informasi;
2) Layanan Pengaduan;
3) Layanan Penyerahan Produk;
4) Layanan Pendaftaran;
5) Layanan Bank Syariah Mandiri;
6) Layanan PT. POS Indonesia;
7) Layanan Pos Bantuan Hukum;
8) Layanan Pojok e –Court
Gambar 8. Ketersediaan Layanan PTSP
63

