Page 66 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 66

Sebelumnya, Pengadilan Agama Balikpapan masih menggunakan layanan

                            konvensional  dalam  melayani  pihak  berperkara  ataupun  bukan  yang
                                                                       berperkara.      Keterlambatan

                                                                       pelaksanaan       PTSP        ini

                                                                       dikarenakan  proses  persiapan

                                                                       yang  memakan  waktu  lama.

                                                                       Namun,       dengan      adanya
                                                                       semangat  dan  komitmen  yang

                                                                       tinggi  dari  segenap  unsur

                            pegawai Pengadilan Agama Balikpapan, akhirnya PTSP dapat diwujudkan
                            dan secara resmi diimplementasikan sejak tanggal 01 Agustus 2019.

                                   Layanan  yang  sudah  tersedia  pada  PTSP  Pengadilan  Agama

                            Balikpapan adalah :

                            1)  Layanan Informasi;
                            2)  Layanan Pengaduan;

                            3)  Layanan Penyerahan Produk;

                            4)  Layanan Pendaftaran;

                            5)  Layanan Bank Syariah Mandiri;
                            6)  Layanan PT. POS Indonesia;

                            7)  Layanan Pos Bantuan Hukum;

                            8)  Layanan Pojok e –Court

                                               Gambar 8. Ketersediaan Layanan PTSP




























                                                                                                     63
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71