Page 77 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 77
BAB VI
PENGAWASAN
A. Dasar Kebijakan Pengawasan
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun
2009 pasal 53 menyatakan dalam ayat :
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku Hakim,
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan perilaku Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
(3) Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006
tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di
Lingkungan Lembaga Peradilan jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.
Nomor: 145/KMA /VII/SK/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di
Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
3. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : W17-
A2/176/PS.02.1/1/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Penunjukan
Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan tahun 2022.
B. Pengawasan Internal
Selama tahun 2022 Bidang Pengawasan telah dilakukan dengan
Pengawasan Melekat dan Pengawasan Langsung.
1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan
terhadap bawahan:
a. Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan
74

