Page 77 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 77

BAB  VI

                                                      PENGAWASAN



                        A.   Dasar Kebijakan Pengawasan

                           1.  Undang-undang Nomor 7 tahun  1989  jo. Undang-undang  Nomor 50 Tahun

                               2009 pasal 53 menyatakan dalam ayat :
                                (1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan

                                    tingkah laku Hakim,

                                (2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

                                    pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
                                    dan perilaku Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.

                                (3)  Ketua  Pengadilan  Tinggi  Agama  melakukan  pengawasan  terhadap

                                    jalannya  peradilan  di  tingkat  Pengadilan  Agama  dan  menjaga  agar

                                    peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
                           2.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006

                                tanggal  24  Agustus  2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Pengawasan  Di

                                Lingkungan Lembaga Peradilan  jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I.

                                Nomor:  145/KMA  /VII/SK/2007  tanggal  29  Agustus  2007  tentang
                                Memberlakukan  Buku  IV  Pedoman  Pelaksanaan  Pengawasan  di

                                Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

                           3.  Keputusan  Ketua  Pengadilan  Agama  Balikpapan    Nomor  :  W17-

                                A2/176/PS.02.1/1/2022  tanggal  4  Januari  2022  tentang  Penunjukan
                                Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan tahun 2022.



                        B.   Pengawasan Internal

                                  Selama  tahun  2022  Bidang  Pengawasan  telah  dilakukan  dengan
                           Pengawasan Melekat dan Pengawasan Langsung.

                           1.  Pelaksanaan Pengawasan Melekat

                               Pengawasan  Melekat  adalah  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  atasan

                               terhadap bawahan:
                               a.  Pimpinan  Pengadilan  Agama  dan  pimpinan  unit  kerja  melakukan




                                                                                                     74
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82