Page 82 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 82

2) Pengendalian  Manajemen

                                  Telah  dilaksanakan  sesuai  dengan  aturan-aturan  yang  berlaku,
                                  sehingga telah memenuhi:

                                  a.  Tertib pembuatan rencana dan program kerja.

                                  b.  Tertib pelaksanaan pencatatan hasil kerja.

                                  c.  Tertib penyusunan pedoman kerja.

                                  d.  Tertib pelaksanaan koordinasi intern dan ekstern.
                                  e.  Tertib pelaksanaan pembinaan SDM

                                  f.  Tertib pelaksanaan evaluasi program kerja.

                               3) Pelayanan Publik
                                  Telah dilaksanakan sesuai aturan-aturan yang berlaku, sehingga telah

                                  memenuhi:

                                  a.  Pemberian  pelayanan  pada  masyarakat  dengan  melalui  meja

                                      informasi (resepsionis).
                                  b.  Tertib terhadap aturan khusus mengenai pelayanan informasi.

                                  c.  Standarisasi  pemberian  pelayanan  denganperalatan  IT  yang

                                      memudahkan  pendokumentasian  dan  pencarian  data/informasi

                                      oleh masyarakat/publik. Sebagaimana maksud pasal 1 ayat (1) SK
                                      Dirjen  BADILAG  Nomor:  0017/Dj.A/SK/VII/2011,  yakni  “Tempat

                                      pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan

                                      berbagai  sarana  atau  fasilitas  penyelenggaraan  pelayanan

                                      informasi  lainnya  yang  bertujuan  memudahkan  perolehan
                                      informasi publik di Pengadilan”.

                           e.  Bidang Administrasi Umum:

                               1)  Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

                                  Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang
                                  berlaku, sehingga telah memenuhi:

                                    Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha

                                    Tertib pembuatan DP3

                                    Tertib pembuatan DUK
                                    Tertib pengusulan KARPEG dan KARIS / KARSU

                                    Tertib pengelolaan berkas usulan kenaikan pangkat


                                                                                                     79
   77   78   79   80   81   82   83   84   85