Page 82 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 82
2) Pengendalian Manajemen
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,
sehingga telah memenuhi:
a. Tertib pembuatan rencana dan program kerja.
b. Tertib pelaksanaan pencatatan hasil kerja.
c. Tertib penyusunan pedoman kerja.
d. Tertib pelaksanaan koordinasi intern dan ekstern.
e. Tertib pelaksanaan pembinaan SDM
f. Tertib pelaksanaan evaluasi program kerja.
3) Pelayanan Publik
Telah dilaksanakan sesuai aturan-aturan yang berlaku, sehingga telah
memenuhi:
a. Pemberian pelayanan pada masyarakat dengan melalui meja
informasi (resepsionis).
b. Tertib terhadap aturan khusus mengenai pelayanan informasi.
c. Standarisasi pemberian pelayanan denganperalatan IT yang
memudahkan pendokumentasian dan pencarian data/informasi
oleh masyarakat/publik. Sebagaimana maksud pasal 1 ayat (1) SK
Dirjen BADILAG Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011, yakni “Tempat
pelayanan informasi publik di Pengadilan yang dilengkapi dengan
berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan
informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan
informasi publik di Pengadilan”.
e. Bidang Administrasi Umum:
1) Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang
berlaku, sehingga telah memenuhi:
Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha
Tertib pembuatan DP3
Tertib pembuatan DUK
Tertib pengusulan KARPEG dan KARIS / KARSU
Tertib pengelolaan berkas usulan kenaikan pangkat
79

