Page 78 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 78
pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika
perlu memberikan petunjuk langsung.
b. Setiap akhir bulan diadakan rapat seluruh pegawai untuk mengadakan
evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan selanjutnya.
2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional.
a. Dalam tahun 2022 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh
Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan sebanyak 4
(empat) kali, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik
oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
b. Pelaksanaan pengawasan dilakukan setiap 3 bulan sekali dan dibuat
laporan pada setiap Triwulan (4 kali dalam satu tahun), hasil
pengawasan dilaporkan seara tertulis oleh Wakil Ketua/Ketua Tim
Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan selaku
Koordinator Pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama
Balikpapan dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Pengadilan Agama Balikpapan sebagai kawal depan peradilan, dalam
melakukan pengawasan internal berpedoman kepada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 dan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/096/SK/X/2006. Atas peraturan tersebut,
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan menerbitkan Surat Keputusan Nomor :
W17-A2/176/PS.02.1/1/2022 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang
Pengadilan Agama Balikpapan tahun 2022.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk
menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan agar
dapat berjalan sebagaimana mestinya.Maksud dilaksanakan pengawasan
adalah untuk :
1) Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan peradilan, pengadaan
administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku;
2) Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan perencanaan dan
pelaksanaan tugas-tugas peradilan;
75

