Page 78 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 78

pemantuan  secara  langsung  terhadap  pelaksanaan  tugas  dan  jika

                                  perlu memberikan petunjuk langsung.
                               b.  Setiap akhir bulan diadakan rapat seluruh pegawai untuk mengadakan

                                  evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan selanjutnya.

                           2.  Pelaksanaan Pengawasan Fungsional.

                               a.  Dalam tahun 2022 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh

                                  Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan sebanyak 4
                                  (empat) kali, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik

                                  oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.

                               b.  Pelaksanaan pengawasan dilakukan setiap 3 bulan sekali dan dibuat
                                  laporan  pada  setiap  Triwulan  (4  kali  dalam  satu  tahun),  hasil

                                  pengawasan  dilaporkan  seara  tertulis  oleh  Wakil  Ketua/Ketua  Tim

                                  Hakim  Pengawas  Bidang  Pengadilan  Agama  Balikpapan  selaku

                                  Koordinator  Pengawasan  kepada  Ketua  Pengadilan  Agama
                                  Balikpapan dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.



                                  Pengadilan Agama Balikpapan sebagai kawal depan peradilan, dalam

                           melakukan  pengawasan  internal  berpedoman  kepada  Keputusan  Ketua
                           Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 dan Keputusan Ketua

                           Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/096/SK/X/2006. Atas peraturan tersebut,

                           Ketua Pengadilan Agama Balikpapan  menerbitkan Surat Keputusan Nomor :

                           W17-A2/176/PS.02.1/1/2022  tentang  Penunjukan  Hakim  Pengawas  Bidang
                           Pengadilan Agama Balikpapan tahun 2022.

                                  Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk

                           menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan agar

                           dapat  berjalan  sebagaimana  mestinya.Maksud  dilaksanakan  pengawasan
                           adalah untuk :

                           1)  Memperoleh  informasi  apakah  penyelenggaraan  peradilan,  pengadaan

                               administrasi  peradilan  dan  pelaksanaan  tugas  umum  peradilan  telah

                               dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku;
                           2)  Memperoleh  umpan  balik  bagi  kebijaksanaan  perencanaan  dan

                               pelaksanaan tugas-tugas peradilan;


                                                                                                     75
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83