Page 81 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 81

c.  Bidang Administrasi Perkara (Bindalmin) Bagian Register Perkara:

                               Telah  dilaksanakan  sesuai  dengan  Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI
                               Nomor:  KMA/032/SK/IV/2006  tanggal  4  April  2006  tentang  Pemberlakuan

                               Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, sehingga

                               telah memenuhi:

                                 1)  Tertib penulisan register induk perkara gugatan

                                 2)  Tertib penulisan register induk perkara  permohonan
                                 3)  Tertib penulisan register permohonan banding

                                 4)  Tertib penulisan register permohonan kasasi

                                 5)  Tertib penulisan register permohonan PK
                                 6)  Tertib penulisan register penyitaan barang bergerak

                                 7)  Tertib penulisan register penyitaan barang tidak bergerak

                                 8)  Tertib penulisan register surat kuasa khusus

                                 9)  Tertib penulisan register eksekusi
                                 10) Tertib penulisan register akta cerai

                                 11) Tertib penulisan register P3HP

                                 12) Tertib penulisan register Ekonomi Syari’ah

                                 13) Tertib penulisan register Mediasi
                           d.  Bidang Managemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik:

                               1) Penataan Kelembagaan

                                  Telah  dilaksanakan  sesuai  dengan  aturan-aturan  yang  berlaku,

                                  sehingga telah memenuhi:
                                  a.  Tertib pengusulan formasi jabatan yang kosong bagi pejabat yang

                                      memenuhi syarat.

                                  b.  Tertib pengusulan pegawai secara proporsional.

                                  c.  Tertib pelaksanaan tugas pekerjaan sesuai Job Discription.
                                  d.  Tertib penataan ruang kerja kantor yang nyaman dan aman serta

                                      disesuaikan dengan perkembangan IT.

                                  e.  Tertib  pelaksanaan  transparansi  badan  peradilan  dengan

                                      memberikan brosur-brosur dan pengumuman-pengumuman.
                                  f.  Tertib memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan

                                      Standart Pelayanan (SOP).


                                                                                                     78
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85