Page 81 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 81
c. Bidang Administrasi Perkara (Bindalmin) Bagian Register Perkara:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, sehingga
telah memenuhi:
1) Tertib penulisan register induk perkara gugatan
2) Tertib penulisan register induk perkara permohonan
3) Tertib penulisan register permohonan banding
4) Tertib penulisan register permohonan kasasi
5) Tertib penulisan register permohonan PK
6) Tertib penulisan register penyitaan barang bergerak
7) Tertib penulisan register penyitaan barang tidak bergerak
8) Tertib penulisan register surat kuasa khusus
9) Tertib penulisan register eksekusi
10) Tertib penulisan register akta cerai
11) Tertib penulisan register P3HP
12) Tertib penulisan register Ekonomi Syari’ah
13) Tertib penulisan register Mediasi
d. Bidang Managemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik:
1) Penataan Kelembagaan
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,
sehingga telah memenuhi:
a. Tertib pengusulan formasi jabatan yang kosong bagi pejabat yang
memenuhi syarat.
b. Tertib pengusulan pegawai secara proporsional.
c. Tertib pelaksanaan tugas pekerjaan sesuai Job Discription.
d. Tertib penataan ruang kerja kantor yang nyaman dan aman serta
disesuaikan dengan perkembangan IT.
e. Tertib pelaksanaan transparansi badan peradilan dengan
memberikan brosur-brosur dan pengumuman-pengumuman.
f. Tertib memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan
Standart Pelayanan (SOP).
78

