Page 79 - Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Balikpapan Tahun 2022
P. 79
3) Mencegah terjadinya penyimpangan administrasi dan ketidakefisienan
penyelenggaraan peradilan;
4) Menilai kinerja.
Adapun tujuan dari pengawasan tersebut untuk dapat mengetahui
kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi
pimpinan pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang
diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas peradilan, tingkah laku aparat
peradilan dan kinerja pelayanan publik pengadilan.
Sedangkan fungsi pengawasan tersebut meliputi :
a. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan
rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib
sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya;
c. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari
keadilan yang meliputi kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara
yang cepat dan biaya perkara yang murah.
Pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Balikpapan,
dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) dengan susunan
sebagai berikut :
Tabel 32. Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Balikpapan
Tahun 2022
NO NAMA JABATAN OBJEK PENGAWASAN
1 2 3 4
1. Muh. Amin T, S.Ag., S.H., Hakim Koordinator Hakim Pengawas
M.H.
2. Drs.H. M.Najamudin, MHI. Hakim Manajemen Peradilan & Kinerja
Pelayanan Publik
3. Drs. H. Akh. Fauzie Hakim Administrasi Perkara &
Administrasi Keuangan Perkara
76

